span 1 span 2 span 3

Apa Itu Laporan Keberlanjutan & Kewajiban POJK 51 bagi Perusahaan

Pada setiap awal tahun, tim sekretaris perusahaan mengumpulkan data konsumsi energi, ketenagakerjaan, dan capaian sosial dari berbagai divisi menjelang tenggat pelaporan ke OJK. Pertanyaan administratif yang sering muncul meliputi: apakah perusahaan termasuk yang wajib menyusun laporan keberlanjutan, apa saja isi dokumen tersebut, dan kapan tenggat pelaporannya. POJK 51 memberikan jawaban rinci untuk ketiga pertanyaan ini.

Ringkasnya: Laporan keberlanjutan (sustainability report) adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, serta lingkungan hidup perusahaan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkannya melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017 bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, dengan sembilan komponen isi minimum.

Siapa yang wajib menyusun laporan keberlanjutan?

POJK 51 Pasal 10 ayat (1) mewajibkan tiga kelompok: lembaga jasa keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik. Yang sering luput dibaca: kewajiban itu tidak berlaku serentak. Pasal 10 ayat (6) mengatur kapan tiap kategori entitas mulai wajib, dari tahun buku 2019 sampai tahun buku 2025.

Bank umum BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing

2019

30 April 2020

Emiten selain aset skala kecil dan menengah; perusahaan publik; bank umum BUKU 1 dan BUKU 2; perusahaan pembiayaan; asuransi; LJK lainnya

2020

30 April 2021

Emiten aset skala menengah; BPRKU 3; perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah

2022

30 April 2023

Emiten aset skala kecil; BPRKU 1 dan BPRKU 2; perusahaan efek lainnya; pergadaian; penjaminan

2024

30 April 2025

Dana pensiun beraset paling sedikit Rp1 triliun

2025

30 April 2026

* Berlaku bila laporan disusun terpisah dari laporan tahunan (Pasal 10 ayat 4). Bila menyatu, tenggatnya mengikuti batas waktu laporan tahunan tiap entitas (Pasal 10 ayat 3). Istilah BUKU dari POJK 51; klasifikasi bank umum kini memakai KBMI.

Tahun buku 2020 sering kali dikutip secara keliru; emiten pada umumnya dan perusahaan publik mulai wajib sejak tahun buku tersebut, bukan 2022, yang hanya berlaku bagi emiten dengan aset skala menengah. Batasan perusahaan publik tercantum pada Pasal 1 angka 7, yaitu memiliki paling sedikit 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar.

Perusahaan di luar ketiga kelompok tersebut tidak diwajibkan oleh POJK 51 untuk menyusun laporan keberlanjutan, meskipun permintaan data dari bank pemberi kredit dan pelanggan korporat semakin meningkat.

Apa saja isi laporan keberlanjutan menurut POJK 51?

Lampiran II POJK 51 menetapkan sembilan komponen isi minimum yang wajib dicantumkan. Sering terjadi kesalahpahaman bahwa komponen tersebut hanya berlaku pada salah satu format, padahal kesembilan komponen berlaku baik untuk laporan yang disusun terpisah maupun yang menjadi bagian dari laporan tahunan (Pasal 10 ayat 2). Lampiran II angka 3 tetap menuntut informasi yang sama; perbedaannya hanya pada tenggat waktu pelaporan.

  1. Penjelasan strategi keberlanjutan
  2. Ikhtisar aspek keberlanjutan (ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup)
  3. Profil singkat LJK, emiten, dan perusahaan publik
  4. Penjelasan Direksi
  5. Tata kelola keberlanjutan
  6. Kinerja keberlanjutan
  7. Verifikasi tertulis dari pihak independen, jika ada
  8. Lembar umpan balik (feedback) untuk pembaca, jika ada
  9. Tanggapan atas umpan balik laporan tahun sebelumnya

Frasa “jika ada” pada komponen 7 menunjukkan bahwa verifikasi independen bersifat kondisional. Komponen 6 merupakan bagian yang paling memerlukan waktu, karena Lampiran II mewajibkan penyajian data secara komparatif untuk tiga tahun terakhir, mulai dari konsumsi energi hingga laba rugi. Riwayat data sepanjang itu jarang terdokumentasi secara terpusat, sehingga perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan dasbor data ESG seperti SAP Sustainability Control Tower untuk menghimpun dan mengonsolidasikan data. Namun, pemetaan data ke format POJK 51 tetap menjadi tanggung jawab tim pelaporan.

Kapan Tenggatnya dan Apa Sanksi jika Terlambat?

Jika laporan keberlanjutan disusun terpisah dari laporan tahunan, maka laporan tersebut wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 April tahun berikutnya (Pasal 10 ayat 4). Sanksi yang dikenakan bersifat administratif dan hanya berupa teguran atau peringatan tertulis (Pasal 13). Istilah “denda” tidak tercantum dalam salinan POJK 51.

Klaim mengenai “denda hingga Rp1 miliar” yang beredar di beberapa artikel tidak memiliki dasar hukum. Selain pelaporan kepada regulator, Pasal 12 juga mewajibkan publikasi laporan melalui situs web perusahaan, dengan tenggat waktu yang sama yaitu paling lambat 30 April.

Meskipun sanksi administratif tergolong ringan, risiko yang dihadapi perusahaan tetap signifikan. Laporan keberlanjutan bersifat terbuka untuk umum, sehingga tekanan dari investor dan pemberi kredit sering kali lebih berdampak dibandingkan sanksi administratif.

RAKB Bukan Hal yang Sama, dan Arah Baru POJK 51

Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) merupakan dokumen yang berbeda dari laporan keberlanjutan. RAKB memuat rencana kegiatan usaha jangka pendek satu tahun dan jangka panjang lima tahun, wajib hanya bagi LJK, dan memiliki tenggat 31 Januari apabila LJK tidak wajib menyampaikan rencana bisnis (Pasal 4). Sementara itu, laporan keberlanjutan melaporkan kinerja yang telah terjadi dengan tenggat 30 April.

RAKB berfokus pada perencanaan ke depan, sedangkan laporan keberlanjutan berfokus pada pelaporan kinerja masa lalu.

Saat ini, POJK 51 masih berlaku. OJK sedang menyiapkan revisi melalui rancangan POJK yang akan mengarahkan penyusunan laporan pada standar pengungkapan keberlanjutan. Statusnya masih dalam tahap rancangan, dan masa tanggapan publik ditutup pada 13 Maret 2026.

Kewajiban penyajian data komparatif selama tiga tahun menuntut riwayat data yang dapat ditelusuri langsung ke sistem operasional, bukan sekadar rekap spreadsheet menjelang tenggat. Peningkatan standar pelaporan memperbesar tuntutan tersebut, sehingga beberapa perusahaan mulai menerapkan solusi keberlanjutan berbasis SAP lebih awal.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Batas waktu penyampaian laporan keberlanjutan ke OJK kapan?

Bila disusun terpisah dari laporan tahunan, laporan wajib disampaikan ke OJK paling lambat 30 April tahun berikutnya (POJK 51 Pasal 10 ayat 4). Bila menyatu, tenggat waktunya mengikuti batas waktu laporan tahunan tiap entitas. Publikasi ke situs web juga 30 April.

Apa perbedaan laporan keberlanjutan dan laporan tahunan?

Laporan tahunan berfokus pada kinerja keuangan dan strategi bisnis; laporan keberlanjutan memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup. POJK 51 membolehkan keduanya dipisah atau digabung. Sembilan komponen minimumnya berlaku pada kedua format; yang berbeda hanya tenggatnya.

Apa itu RAKB dan apa bedanya dengan laporan keberlanjutan?

RAKB adalah dokumen rencana kegiatan usaha jangka pendek satu tahun dan jangka panjang lima tahun. RAKB wajib bagi lembaga jasa keuangan dan bertenggat 31 Januari bila LJK tidak wajib menyampaikan rencana bisnis. Laporan keberlanjutan melaporkan kinerja yang sudah terjadi.

Kesimpulan

POJK 51 telah mengubah laporan keberlanjutan dari inisiatif sukarela menjadi kewajiban dengan kategori, isi, dan tenggat yang jelas. Hambatan utama biasanya bukan bersifat filosofis, melainkan terkait ketertelusuran data. Sebagai SAP Platinum Partner melalui United VARs, Soltius mengimplementasikan dan mendampingi solusi SAP Sustainability agar data dalam laporan dapat ditelusuri langsung ke sistem, bukan hasil rekap manual.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kesiapan data keberlanjutan di perusahaan, silakan kunjungi soltius.co.id.

Other News

Aug 27, 2026
Account Payable & Account Receivable: Pengertian dan Cara Mengelolanya
Aug 25, 2026
Reorder Point (ROP): Rumus dan Contoh Perhitungannya