Kasus perpanjangan kontrak staf hingga tiga kali untuk pekerjaan rutin sering menimbulkan ketidakpastian status kepegawaian. Kekeliruan semacam ini tidak hanya berujung pada teguran, tetapi juga dapat menyebabkan perubahan status secara otomatis berdasarkan hukum. Artikel ini membahas perbedaan antara PKWT dan PKWTT, metode perhitungan uang kompensasi, serta implikasinya bagi perusahaan.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan kontrak kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu. Sementara itu, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah hubungan kerja tanpa batas waktu, yang umumnya disebut sebagai karyawan tetap. Kedua jenis hubungan kerja ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 beserta perubahannya dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Perbedaan antara PKWT dan PKWTT tidak hanya terletak pada durasi hubungan kerja. Setiap status memiliki kewajiban yang berbeda, meliputi bentuk perjanjian, masa percobaan, pencatatan, dan skema pembayaran pada akhir hubungan kerja. Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan peraturan pelaksana PP Nomor 35 Tahun 2021.
|
Jangka waktu |
Berdasarkan jangka waktu: paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan (PP Pasal 8) |
Tanpa batas waktu |
|
Dasar pekerjaan |
Hanya pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu; tidak untuk pekerjaan tetap (UU Pasal 59) |
Termasuk pekerjaan tetap |
|
Bentuk perjanjian |
Wajib tertulis, bahasa Indonesia, huruf latin (UU Pasal 57) |
Boleh tertulis atau lisan; bila lisan, wajib ada surat pengangkatan (UU Pasal 63) |
|
Masa percobaan |
Tidak dapat disyaratkan; bila ada, batal demi hukum (PP Pasal 12) |
Boleh, paling lama 3 bulan, upah tidak di bawah upah minimum (UU Pasal 60) |
|
Pencatatan |
Wajib: 3 hari kerja daring; bila kanal daring belum tersedia, 7 hari kerja tertulis di dinas kab/kota (PP Pasal 14) |
Tidak diatur dalam PP 35/2021 |
|
Uang di akhir |
Uang kompensasi (UU Pasal 61A; PP Pasal 15–16) |
Pesangon dan/atau UPMK (uang penghargaan masa kerja), serta uang penggantian hak bila PHK (PP Pasal 40) |
Batas maksimal lima tahun berlaku untuk keseluruhan masa PKWT, termasuk perpanjangan, dan tidak dihitung per kontrak. Tiga kontrak satu tahun secara berurutan tetap menggunakan kuota waktu yang sama (Pasal 8 ayat 2). Selain itu, perpanjangan tidak mengulang perhitungan dari awal; masa kerja dihitung sejak PKWT pertama (Pasal 8 ayat 3).
Skema lama yang masih sering digunakan, yaitu dua tahun ditambah perpanjangan satu tahun dengan jeda 30 hari sebelum pembaruan, berasal dari Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 versi sebelumnya. Ketentuan tersebut telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023; PP 35/2021 kini hanya mengatur perpanjangan dengan batas maksimal lima tahun.
Uang kompensasinya punya empat titik:
Sebagai contoh, masa kerja selama delapan bulan menghasilkan perhitungan (8 ÷ 12) × 1 bulan upah, yaitu sekitar 0,67 bulan upah.
Konversi status terjadi secara otomatis berdasarkan hukum. Status pekerja berubah apabila syarat PKWT tidak terpenuhi, tanpa memerlukan persetujuan atau penetapan dari perusahaan. Akibatnya, seorang pekerja dapat berstatus PKWTT sebelum perusahaan menyadarinya, dan hal ini sering baru terungkap saat terjadi perselisihan.
Dua pemicu yang sering luput:
Uraian ini disampaikan sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Penerapan ketentuan pada kasus konkret bergantung pada fakta di lapangan serta penilaian lembaga berwenang apabila terjadi perselisihan.
Sebagian besar ketentuan di atas berkaitan dengan tenggat waktu dan dokumentasi, bukan interpretasi hukum. PKWT wajib dicatatkan secara daring paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan, atau secara tertulis di dinas kabupaten/kota paling lambat tujuh hari kerja apabila kanal daring belum tersedia (PP Pasal 14).
Dalam pengelolaan ratusan karyawan dengan tanggal mulai yang bervariasi, tantangan utama biasanya terletak pada pelacakan, bukan pemahaman aturan. Sistem Human Capital Management (HCM) berperan penting dalam hal ini, karena status kontrak dan tanggal berakhir tercatat sebagai data induk karyawan, bukan sebagai catatan terpisah di setiap divisi. Pada SAP SuccessFactors, modul Employee Central berfungsi sebagai sistem informasi kepegawaian yang menjadi acuan resmi (system of record) data karyawan.
Tidak. Yang diwajibkan bagi PKWT adalah uang kompensasi, bukan pesangon. PKWT selama 12 bulan terus menerus mendapat 1 bulan upah; kurang atau lebih dari itu proporsional (PP 35/2021 Pasal 16). Haknya berlaku bila masa kerja paling sedikit 1 bulan.
PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun, dan batas itu berlaku untuk keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya, bukan per kontrak (PP 35/2021 Pasal 8). Skema lama 2 tahun ditambah perpanjangan 1 tahun berasal dari aturan sebelum UU Cipta Kerja.
Tidak. Bila tetap disyaratkan, klausul masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerjanya tetap dihitung (PP 35/2021 Pasal 12; UU 13/2003 Pasal 58 versi ubahan). Masa percobaan paling lama 3 bulan hanya berlaku bagi PKWTT.
Perbedaan antara PKWT dan PKWTT tidak hanya terletak pada penamaan, melainkan pada paket kewajiban yang melekat pada masing-masing status. Konversi status berdasarkan hukum terjadi tanpa memerlukan persetujuan pihak mana pun. Kepatuhan di lapangan sangat ditentukan oleh kedisiplinan dalam pengelolaan tanggal dan dokumen. Sebagai SAP Platinum Partner melalui United VARs, Soltius menyediakan implementasi dan pendampingan solusi Human Capital Management SAP, seperti SAP SuccessFactors, termasuk penataan data induk kepegawaian.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan data kepegawaian dan tenggat kontrak di SAP SuccessFactors, dapat mengunjungi soltius.co.id.